Mengenal lebih dekat Dinas Tenaga Kerja Disnaker Ketambed, dinas yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan dengan integritas tinggi.
Disnaker Ketambed adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan di Disnaker Ketambed, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Disnaker Ketambed, dinas ini berperan strategis dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, menjembatani pencari kerja dengan dunia usaha, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di Disnaker Ketambed.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Disnaker Ketambed mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Disnaker Ketambed terbentuk seiring kebutuhan penanganan urusan ketenagakerjaan yang semakin kompleks di Disnaker Ketambed. Tingginya angkatan kerja dan dinamika dunia usaha menuntut lembaga khusus yang fokus pada pelayanan dan perlindungan tenaga kerja.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Ketenagakerjaan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui Disnaker Ketambed. Tujuannya: memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi, dan menjamin hubungan industrial yang adil di Disnaker Ketambed.
Disnaker Ketambed melayani pencari kerja dan dunia usaha di Disnaker Ketambed, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat